Begini Konsekuensi Tilang Sistem Poin

 Polisi memiliki rencana untuk mengenalkan sistem tilang berbasis poin bagi pelanggar lalu lintas. Dalam sistem ini, SIM pengemudi dapat dicabut jika jumlah poin pelanggarannya melebihi batas yang ditentukan.

Sistem ini sederhana: ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, dia akan diberi sejumlah poin sesuai dengan keparahan pelanggarannya.

Kasespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana, menjelaskan bahwa akan ada pencatatan poin pada SIM pengemudi ketika mereka melanggar peraturan lalu lintas. Pelanggaran administratif ringan akan diberi 1 poin, pelanggaran sedang yang memengaruhi kemacetan akan diberi 3 poin, dan pelanggaran berat yang dapat menyebabkan kecelakaan akan diberi 5 poin.

Kriteria Perpanjangan SIM

Dengan adanya sistem ini, ada empat kriteria untuk memperpanjang SIM. Ada orang yang bisa memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti ujian lagi, ada yang harus mengikuti ujian ulang, dan ada yang harus kehilangan SIM mereka.

Pertama, jika seseorang tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas atau memiliki kurang dari 12 poin, mereka dapat memperpanjang SIM mereka tanpa mengikuti ujian lagi. Tetapi, jika jumlah poin pelanggarannya melebihi 12 poin atau jika pelanggarannya menyebabkan kecelakaan, mereka harus mengikuti ujian ulang.

Selain itu, jika pelanggarannya sangat serius dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, SIM mereka dapat dicabut secara permanen. Jika seseorang mengemudi dengan sembrono, menggunakan narkoba, mabuk, atau mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan yang aman, dan jika tindakan mereka membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, SIM mereka dapat dicabut sementara berdasarkan keputusan pengadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, “Tujuan kita bukan hanya memberikan poin, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Ini adalah langkah yang kita persiapkan dengan baik. Saya rasa ini adalah langkah yang positif.”

Ini diungkapkan dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, sebagaimana dilansir dari Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *