Begini Cara Hitung Pajak IMEI iPhone

Untuk para penggemar iPhone, peririlisan generasi terbaru dari iPhone, yakni iPhone 15 pasti sudah di tunggu-tunggu. Namun, sayangnya para penggemar iPhone di Indonesia harus bersabar lebih lama karena distribusi penjualan produk tersebut belum sampai ke Indonesia. Maka dari itu, tak jarang pula banyak yang mempertimbangkan dengan langsung membelinya dari luar negeri.

Adapun jika anda berminat untuk membeli iPhone di luar negeri, anda harus membayar pajak dan mendaftarkan IMEI terlebih dahulu sesuai kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

Pungutan bea masuk dan pajak yang harus dibayar ketika melakukan pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean;
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari nilai impor; dan
  • PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 impor sebesar: 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
  • 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki NPWP.

Cara Perhitungan Bea Masuk Smartphone dari Luar Negeri

Sebagai contoh, jika anda ingin membeli iPhone 15 di Amerika Serikat dijual senilai US $899.

Harga barang: US $899

Pembebasan: US $500, jadi pajak yang dikenakan sebesar US $399

Kurs: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP) 399 x 15.000 = Rp 5.985.000

Bea Masuk (BM): 10% x NP = Rp 598.500

Nilai Impor (NI): BM + NP = Rp 5.985.000 + Rp 598.500 = Rp 6.583.500

PPN: 11% x NI = 11% x 6.583.500 = Rp 724.185

PPH: 10 % x NI (untuk yang punya NPWP) = 10% x 6.583.500 = Rp 658.350

Total tagihan yang harus dibayar BM + PPN +PPH = 598.500 + 724.185 + 658.350 = Rp 1.981.035

Atau dapat menggunakan kalkulator bea cukai di situs resmi https://bcbengkalis.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-barang-kiriman/

Syarat dan Pendaftaran IMEI Smartphone yang Beli dari Luar Negeri

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendaftarkan IMEI, adalah dengan menyiapkan dokumen berikut ini:

  1. Paspor Asli
  2. Tiket
  3. Boarding Pass/Bukti kedatangan
  4. Dokumen Pendukung lainnya

Alur pendaftaran IMEI paling lambat adalah 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang dari luar negeri.

Daftar IMEI Saat Kedatangan

  1. Penumpang harus mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di beacukai.go.id sebelum keberangkatan atau saat kedatangan.
  2. Lalu, isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR Code.
  3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi sambil membawa smartphone tersebut, kelengkapan dokumen, dan melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di bandara kedatangan.
  4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan.
  5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar.
  6. Pejabat Bea dan Cukai memberi persetujuan pendaftaran IMEI

Daftar IMEI di masa 60 Hari

  1. Penumpang menunjukkan smartphone dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
  3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar
  4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *