Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas maraknya judi online di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi jumlah transfer pulsa maksimal sebesar Rp 1 juta per hari. Kebijakan ini diterapkan karena pulsa seringkali digunakan sebagai alat transaksi dalam perjudian online.
“Pulsa ponsel itu digunakan juga untuk judi online. Uangnya diputar seolah-olah membeli pulsa,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Mengapa Batasi Transfer Pulsa?
Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa para pelaku judi online seringkali menggunakan pulsa sebagai metode deposit. Hal ini membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit karena transaksi pulsa tidak selalu meninggalkan jejak yang jelas. Dengan membatasi jumlah transfer pulsa, diharapkan dapat menghambat aktivitas perjudian online dan mempermudah proses penelusuran aliran dana.
Langkah Komprehensif Kominfo
Selain membatasi transfer pulsa, Kominfo juga melakukan beberapa langkah lain untuk memberantas judi online, antara lain:
- Kolaborasi dengan Operator Seluler: Kominfo telah mengirimkan surat resmi kepada operator seluler untuk ikut berperan aktif dalam memberantas judi online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
- Revisi Peraturan: Kominfo tengah menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan revisi ini, Kominfo akan memiliki kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Blokir Akun Keuangan: Kominfo telah mengajukan penutupan ratusan akun dompet digital dan rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penguatan Identifikasi Pengguna: Penyedia layanan dompet digital didorong untuk melakukan identifikasi konsumen atau know your customer (KYC) secara lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan mereka untuk kegiatan ilegal.
- Blokir Alamat IP: Kominfo terus berupaya memblokir alamat IP yang digunakan oleh situs dan aplikasi judi online. Namun, pelaku judi online seringkali berpindah-pindah alamat IP, sehingga upaya pemblokiran ini terus dilakukan secara dinamis.
Meskipun telah melakukan berbagai upaya, memberantas judi online bukanlah hal yang mudah. Pelaku judi online terus mengembangkan modus operandi mereka untuk menghindari pengawasan. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan jejak transaksi dan berpindah ke platform yang lebih sulit dilacak.
Kesimpulan
Pembatasan transfer pulsa merupakan salah satu langkah strategis yang diambil oleh Kominfo dalam upaya memberantas judi online. Namun, upaya ini perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk operator seluler, lembaga keuangan, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan perjudian online dapat ditekan dan generasi muda dapat terhindar dari dampak negatifnya.