OJK bakal masukin pelaku dan bandar judi online ke daftar hitam. Artinya, semua orang yang terlibat dalam judi online bakal diblokir dari layanan jasa keuangan. Langkah ini diambil OJK buat melawan judi online.
Menurut Rizal Ramadhani, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, semua rekening bank orang yang terlibat judi online bakal diblokir di seluruh bank di Indonesia.
Gak cuma itu, OJK juga bakal masukin nama pelaku atau bandar judi online ke daftar hitam orang yang gak bisa lagi menikmati layanan jasa keuangan. Jadi, mereka bakal kesulitan untuk buka tabungan atau ajukan pinjaman. Rizal ngomongin hal ini saat acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
Sekarang, OJK lagi nyusun sistem informasi yang bisa diakses penyedia jasa keuangan. Sistem ini bakal berisi daftar orang-orang yang terlibat judi online. Tujuannya supaya para pelaku kapok.
Rizal juga bilang kalau OJK bakal terus aktif mencegah dan memberantas judi online. Itu salah satu tugas OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan.
OJK juga aktif ngasih edukasi ke masyarakat tentang bahaya judi online. Selain itu, OJK kerja sama dengan Kominfo dalam pemberantasan judi online. Sampai saat ini, OJK udah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terlibat judi online.
Sementara itu, Anton Daryono dari Bank Indonesia bilang mereka udah menemukan 689 akun terkait judi online dalam empat minggu terakhir. Akun-akun ini terdaftar pada 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). BI juga udah mendeteksi 123 URL judi online yang beredar di internet, dan 150 akun yang diperdagangkan di e-commerce dan media sosial.