
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyuarakan kekhawatiran mereka terkait transparansi sertifikasi Uji Laik Operasi (ULO) yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada layanan internet berbasis satelit Starlink.
Ketidaklengkapan Starlink dan Dugaan Pelanggaran
APJII menyoroti belum didirikannya Network Operation Center (NOC) di Indonesia. NOC merupakan pusat kendali jaringan yang berfungsi untuk memantau, mengelola, dan mengatasi permasalahan pada jaringan internet. Keberadaan NOC menjadi penting untuk memastikan kualitas layanan internet yang diberikan kepada pelanggan serta keamanan jaringan.
APJII juga mengungkap adanya dugaan bahwa perangkat Starlink telah memasuki pasar Indonesia secara ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan melewati proses standarisasi yang ditetapkan oleh Kominfo. Proses standarisasi bertujuan untuk memastikan perangkat yang digunakan kompatibel dengan jaringan internet di Indonesia dan memenuhi standar keamanan yang berlaku. Jika perangkat tersebut masuk secara ilegal, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah keamanan yang dapat mengganggu pengguna internet di Indonesia.
Dampak Potensial dan Desakan APJII untuk Melindungi ISP Lokal
Di samping dugaan pelanggaran regulasi, kehadiran Starlink dikhawatirkan berdampak pada para Internet Service Provider (ISP) lokal. Starlink menawarkan layanan internet satelit yang diklaim mampu menyediakan akses internet di daerah terpencil yang belum terjangkau oleh infrastruktur ISP lokal. Namun, kehadiran Starlink dikhawatirkan akan menarik pelanggan dari ISP lokal, sehingga bisa berdampak pada pendapatan dan keberlangsungan bisnis mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, APJII merekomendasikan pembekuan sementara izin penjualan langsung Starlink. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengadakan diskusi dan meninjau ulang keputusan pemberian lisensi Starlink dengan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk ISP lokal. Upaya ini perlu untuk melindungi kepentingan dan kelangsungan bisnis ISP lokal yang selama ini telah menyediakan layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
Kominfo Diminta Beri Klarifikasi dan Pentingnya Regulasi Jelas
Meskipun artikel ini membahas permasalahan yang diangkat APJII, perlu dicatat bahwa belum ada tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh Kominfo. Diharapkan Kominfo dapat memberikan klarifikasi untuk menjelaskan proses pemberian sertifikasi ULO kepada Starlink serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Masalah yang diangkat APJII ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemberian izin dan penegakan regulasi yang jelas di sektor telekomunikasi Indonesia. Dengan transparansi dan regulasi yang jelas, persaingan antar pelaku usaha internet, baik lokal maupun internasional, dapat berjalan secara sehat. Selain itu, regulasi yang jelas juga diperlukan untuk memastikan layanan internet yang disediakan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang baik.