Kominfo Blokir Akun Instagram Perdagangan Aset Kripto Asing

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram sejumlah perusahaan perdagangan aset kripto asing. Beberapa platform yang terblokir di antaranya adalah Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, KuCoin Exchange, dan Mexc.

Pemblokiran Didukung CoFTRA, Lembaga Pengawas Aset Kripto

Image: VOI, Kominfo

Pemblokiran ini didasari oleh koordinasi antara Kominfo dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (CoFTRA). CoFTRA sendiri merupakan lembaga yang berwenang memberikan izin penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Entitas yang diblokir akun Instagramnya diketahui belum mengantongi izin tersebut.

“Sebagai pihak yang saat ini memegang mandat pengawasan perdagangan kripto di Indonesia, CoFTRA sangat mendukung langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (CoFTRA), Kasan, dalam keterangan resmi.

Kasan menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri kripto domestik. Dengan dibatasinya akses ke platform asing yang belum berizin, diharapkan ekosistem kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan terkendali.

Pelaku Industri Lokal Menyambut Baik Langkah Kominfo

Para pelaku industri kripto lokal pun menyambut baik langkah ini. Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, salah satu pemain utama di Indonesia, menilai bahwa pemblokiran tersebut merupakan tindakan preventif yang diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.

“Langkah ini dapat melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas perdagangan kripto ilegal yang tidak dapat diprediksi,” jelas Wan Iqbal.

Lebih lanjut, Wan Iqbal berharap pemblokiran ini disertai dengan pengawasan yang ketat sehingga dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang telah berizin di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.

“Dengan adanya pembatasan ini, modal akan cenderung tertahan di dalam negeri (capital flight prevention) dan memberikan kesempatan lebih luas bagi perusahaan kripto lokal berlisensi untuk berkembang dan berinovasi,” ungkap Wan Iqbal.

Situasi Terkini dan Catatan

Langkah Kominfo ini menuai pro dan kontra. Pendukung kebijakan ini percaya bahwa pemblokiran akan melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan bisnis kripto lokal yang bereputasi baik. Namun, pihak yang kontra berpendapat bahwa pemblokiran justru menghambat inovasi dan kompetisi di ranah perdagangan aset kripto Indonesia.

Akankah kebijakan ini efektif dalam jangka panjang? Kita perlu mencermati langkah-langkah lanjutan dari Kominfo dan CoFTRA dalam mengatur industri kripto di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *