Pada tanggal 20 Juli, pemerintah Nigeria menjatuhkan denda sebesar $2,2 juta (sekitar Rp33,5 miliar) kepada Meta. Perusahaan induk Facebook dan WhatsApp dikenai denda karena pelanggaran privasi data.
Menurut laporan dari The Associated Press, denda ini diberikan setelah penyelidikan yang menemukan bahwa Meta melanggar undang-undang perlindungan data dan hak konsumen di Nigeria.
Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) juga menyatakan bahwa mereka menemukan beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Meta.
Pelanggaran tersebut termasuk membagikan data pengguna Nigeria tanpa izin, mengabaikan hak konsumen untuk mengontrol data mereka sendiri, terlibat dalam praktik diskriminatif, dan menyalahgunakan dominasi pasar.
CEO FCCPC, Adamu Abdullahi, menyatakan bahwa komisi puas dengan bukti yang dikumpulkan dan menambahkan bahwa Meta memiliki banyak kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Abdullahi menambahkan bahwa “Komite kini telah mengeluarkan keputusan akhir dan menghukum Meta.”
Denda ini mengikuti denda lain yang diterima Meta pada bulan lalu. Pada bulan Juni, Otoritas Antimonopoli Italia (AGCM) mengenakan denda sebesar €3,5 juta (sekitar Rp57,7 miliar) kepada Meta karena praktik bisnis yang tidak adil.
Investigasi AGCM menemukan bahwa Meta tidak secara eksplisit meminta persetujuan pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan data mereka untuk tujuan komersial selama proses pendaftaran Instagram.
Selain itu, regulator Italia menemukan bahwa Meta gagal menyediakan saluran komunikasi yang tepat bagi pengguna untuk menentang akun Facebook dan Instagram yang ditangguhkan.